SUMBER HUKUM DALAM HUKUM BISNIS
Rudi Abdullah,
Asrianti Dja'wa,
, La Ode Dedi Abdullah and
Endang Tri Pratiwi
No sjmd2, INA-Rxiv from Center for Open Science
Abstract:
Tujuan Penulisan dari artikel ini adalah untuk mengetahui sumber hukum dalam hukum bisnis. Adapaun Sumber Hukum Materil Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil, merupakan faktor yang mempengaruhi terbentuknya hukum. Adapun sumber hukum materil bisa seperti hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, keadaan geografis, tradisi dan penelitian ilmiah. Sumber Hukum Formil adalah tempat dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, atau tempat dimana hukum dapat ditemukan, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal berlaku. Adapun sumber hukum materil bisa seperti Undang-Undang, Kebiasaan masyarakat adat, Traktat/Perjanjian Internasional (perjanjian yang diadakan antara 2 negara atau lebih, traktat hanya berlaku setelah diratifikasi oleh presiden melalui DPR), Yurisprudensi (putusan hakim terdahulu yang telah in kracht dandi ikuti oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama) danDoktrin (pendapat para ahli hukum).
Date: 2018-05-10
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/5b2533678b4bed000fb6412d/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:inarxi:sjmd2
DOI: 10.31219/osf.io/sjmd2
Access Statistics for this paper
More papers in INA-Rxiv from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().