Pengaturan CSR Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Lina Maulidiana
No v8e4r, INA-Rxiv from Center for Open Science
Abstract:
Realitas saat ini yang tak bisa dipungkiri tentunya adalah masih banyak perusahaan terutama di daerah yang belum belum melaksanakan Corporate Social Responsibilty (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak peduli pada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Sebaliknya justru keberadaan perusahaan sering menimbulkan dampak negatif, baik di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Akibatnya di banyak tempat masih sering terjadi gesekan atau konflik antara masyarakat setempat dengan perusahaan. Sementara itu perusahaan yang telah melaksanakan CSR/TSP pada umumnya masih dalam bentuk charity yang bersifat spontan dan ad hoc atau sementara, dan belum sampai tingkat community development. TSP dalam bentuk charity tidak akan banyak membantu pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sosial seperti tingginya kemiskinan, pengangguran, dan kerusakan lingkungan. Pendekatan CSR/TSP hendaknya dilakukan secara holistik yaitu pendekatan CSR/TSP yang lebih menekankan pada keberlanjutan pengembangan masyarakat (community development). Dengan community development, masyarakat menjadi berdaya baik secara ekonomi, sosial, dan budaya secara berkelanjutan (sustainability) sehingga perusahaan juga dapat terus berkembang secara berkelanjutan. 65 Orientasi pengaturan hukum CSR/TSP di daerah sendiri dilakukan dengan maksud memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan bertujuan sebagai berikut: terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung a. jawab sosial dan lingkungan; terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial b. perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku c. dunia usaha dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan; melindungi d. perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang; meminimalisir dampak negatif keberadaan e. perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan terprogramnya pemberian apresiasi dan penghargaan kepada f. dunia usaha yang telah melakukan TSP. Landasan filosofis pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di daerah sendiri adalah penerapan nilai-nilai Pancasila khususnya sila kedua, keempat, dan kelima dalam operasi bisnisnya. Dalam sistem ekonomi Pancasila tujuan perusahaan adalah melayani kepentingan ekonomi semua golongan yang tersangkut dalam perusahaan baik yang ada di dalam maupun yang di luar lingkungan perusahaan, baik yang mempengaruhi maupun yang dipengaruhi perusahaan yang disebut dengan stakeholders, yaitu antara lain: pemilik modal, karyawan, langganan, masyarakat dan lingkungan sekitar, serta pemerintah. Nilai- nilai Pancasila dari perusahaan yang melaksanakan TSP tidak hanya sekedar berorien66 tasi pada keuntungan semata melainkan berorientasi pada triple bottom line, yaitu profit, people, dan planet. Perusahaan tidak lagi berpijak pada shareholder theory melainkan pada stakeholders theory. Sementara landasan sosiologisnya adalah keberadaan perusahaan ternyata belum memberikan banyak manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Masyarakat justru merasakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan, baik di bidang sosial maupun lingkungan hidup. Kenyataan inilah yang menjadi faktor utama atau setidak-tidaknya yang memicu terjadinya konflik antar masyarakat, perusahaan dan pemerintah sebagaimana yang sekarang ini banyak terjadi di masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan program TSP agar keberadaan suatu perusahaan dapat memberikan manfaat tidak saja kepada masyarakat dan stakeholders lainnya tetapi juga pada perusahaan itu sendiri. Pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam peraturan daerah akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyelenggarakan TSP demi kesejahteraan masyarakat. Melalui Peraturan Daerah diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan pada seluruh stakeholders.
Date: 2018-04-16
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/5ad47eeb83e3aa000edd3bd6/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:inarxi:v8e4r
DOI: 10.31219/osf.io/v8e4r
Access Statistics for this paper
More papers in INA-Rxiv from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().