KEYAKINAN TERHADAP HUKUM KASUNYATAN DITINJAU DARI PERILAKU ETIKA MORAL MANUSIA MELALUI AJARAN HINDUISME
Veronika Yuni Sari
No ds9jc, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Kasunyataan (Sacca) berarti apa yang sesungguhnya. Dalam bahasa Sansekerta disebut Satya artinya fakta yang tidak dapat dibantah. Hukum Kasunyataan berarti hukum abadi yang berlaku dimana-mana, mengatasi waktu dan tempat serta keadaan. Ini berarti bahwa hukum Kasunyataan bersifat kekal dan abadi sepanjang masa yang berlaku di semua tempat, didalam semua keadaan di setiap waktu. Kasunyataan yang dibuat oleh sesuatu yang kekal dan abadi yaitu Sanghyang Adi Budha.
Date: 2019-06-28
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/5d16bfa41385c10018534378/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:ds9jc
DOI: 10.31219/osf.io/ds9jc
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().