Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dengan menggunakan Dana Zakat Melalui Pembiyaan Baznas Microfinance Desa Kabupaten Sigi Dalam Mensejahterakan Ekonomi Masyarakat
Faiz A Hadi Aljufri ()
Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, 2021, vol. 5, issue 2, 151-157
Abstract:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah satu-satunya badan pemerintah yang diakui yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di seluruh Indonesia, sebagaimana ditentukan oleh Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001.Baznas microfinance desa adalah program yang menggunakan zakat untuk mendanai usaha produktif bagi orang-orang yang dikategorikan lemah atau mustahiq dan memiliki komitmen keuangan untuk berwirausahaTujuan dari inisiatif ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan sekaligus mengurangi rentenir yang sering mengeksploitasi pemilik usaha kecil.(Henri, 2018) Dengan hadirnya baznas microfinance, pengentasan kemiskinan dilakukan melalui Pemberian bantuan permodalan kepada usaha kecil dan menengah. Ini adalah bentuk pemberdayaan ekonomi yang dipimpin Baznas yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha mikro dengan menyediakan akses uang tunai yang nyaman dan bebas bunga. .dengan adanya program ini diharapkn baznas microfinance desa sigi dapat mensejahterkan ekonomi masyarakat
Date: 2021
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://journal.uhamka.ac.id/index.php/al-urban/article/view/8155 (application/pdf)
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:apn:alurbn:v:5:y:2021:i:2:p:151-157:id:8155
Access Statistics for this article
More articles in Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam from Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Bibliographic data for series maintained by Susilo ().