Analisis Asas Kerelaan Atau Konsensualisme Pada Lembaga Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Syariah
Indarisuci ()
Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, 2022, vol. 6, issue 1, 36-44
Abstract:
Trend fintech atau financial technology di Indonesia semakin marak di kalangan masyarakat. Meninjau fakta tersebut tidak dapat dipungkiri jika peluang berkembangnya fintech yang berbasis syariah bisa saja lebih besar. Dalam mekanisme fintech syariah tentu ada syarat-syarat perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua pihak, agar perjanjian tersebut dianggap sah di mata hukum dan syariat agama. Salah satu syarat tersebut yakni adanya kesepakatan dari kedua pihak, kesepakatan disini yakni kerelaan dari kedua pihak tanpa adanya paksaan atau justru penipuan. Penelitian disini berfokus pada analisis asas kerelaan atau konsensualisme pada lembaga pinjam meminjam berbasis fintech syariah, dengan menggunakan metode kualitatif yang mana data diperoleh dari jurnal terdahulu yang berkaitan dengan masalah yang diambil. Berdasarkan hasil yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa asas kerelaan di lembaga pinjam meminjam berbasis syariah ini telah diimplementasikan dengan baik.
Date: 2022
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://journal.uhamka.ac.id/index.php/al-urban/article/view/9140 (application/pdf)
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:apn:alurbn:v:6:y:2022:i:1:p:36-44:id:9140
Access Statistics for this article
More articles in Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam from Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Bibliographic data for series maintained by Susilo ().