Pelanggaran Hak Cipta Oleh Korporasi Ditingkat Daerah
Fire Carlis and
Sanur Purnomo
No 835gw, LawRxiv from Center for Open Science
Abstract:
Hak Cipta merupakan salah satu jenis atau macam hak yang ada dalam HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). Hak cipta ini merupakan salah satu jenis hak yang sering dilanggar karena hak cipta merupakan hak yang paling banyak ada di Indonesia. Pelanggaran hak cipta ini menarik dibahas ketika itu dilakukan oleh perusahaan atau korporasi. Menariknya lagi ketika pelanggaran tersebut dilakukan di tingkat daerah. Apakah yuridis atau hukum hak cipta tersebut juga diatur dalam suatu penetapan melalui peraturan daerah? Tentu jawaban dari pembahasan peneliti telah ada yakni bisa saja, tapi tidak terlalu penting untuk diatur karena akibat hukum dari pelanggaran hak cipta ini menjadi urusan daripada tingkat pemerintah pusat Indonesia. Selain itu yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga bukan domain daripada pemerintah daerah tapi pemerintah pusat.
Date: 2020-04-06
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/5e8ca7ccd697350123bda58e/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:lawarx:835gw
DOI: 10.31219/osf.io/835gw
Access Statistics for this paper
More papers in LawRxiv from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().