Discussion Paper - Pelayanan Publik
Syed Agung Afandi
No 692y3, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Pelayanan publik atau pelayanan umum didefenisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan
Date: 2023-03-20
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/6419d2a1c74723146210adcd/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:692y3
DOI: 10.31219/osf.io/692y3
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().