Zakat Profesi
, Warda
No an59s, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Zakat profesi adalah zakat yang di keluarkan dari hasil apa yang di peroleh dari pekerjaan dan profesinya. Misalnya pekerjaan yang menghasilkan uang baik itu pekerjaan yang dikerjakan sendiri tampa tergantung dengan orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak (professional). Maupun pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun keduanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium. Yang demikian itu apabila sudah mencapai nisabnya dan haulnya pendapatan yang ia hasilkan harus di keluarkan zakatnya
Date: 2021-11-22
New Economics Papers: this item is included in nep-ban
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/619cccb7a83c2001000e9304/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:an59s
DOI: 10.31219/osf.io/an59s
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().