Pentingnya Jizyah Bagi Kafir Zhimmi
Rofa' Annabilah and
Rachmad Risqy Kurniawan
No ctre5, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang di tempuh pemerintah dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran negara. Zaman ketika di pimpin oleh Nabi Muhammad SAW juga memiliki sistem kebijakan fiskal yang unik. Pelaksanaan kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW dan Abu Bakar hampir sama, karena belum banyak persoalan yang muncul seiring dengan perluasan wilayah kekuasaan kekhalifahan Islam. Sumber-sumber penerimaan negara pada masa awal Islam antara lain berasal dari zakat, ghanimah, khums, jizyah, fai, ‘usyūr dan sumber-sumber penerimaan lainnya. Salah satu penerimaan negara pada masa awal Islam adalah ‘usyūr dan jizyah. Pembahasan mengenai jizyah adalah seputar definisi, pihak pembayar jizyah, besarnya jumlah pungutan, penghentian jizyah, hak dan kewajiban bagi Ahlu Zhimmah, penggunaan jizyah, kritik orientalis tentang jizyah, dan kemudian menganalisa keduanya. Kebijakan-kebijakan yang dicontohkan Rasulullah SAW baik masalah hukum, politik juga ekonomi menjadi pedoman bagi Khulafa ar-Rasyidin, para sahabatnya yang tak kenal lelah selalu mendampingi beliau. Di antara kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi adalah pemungutan jizyah salah satunya. Jizyah adalah salah satu sumber pendapatan pada awal Islam yang cukup penting untuk keuangan negara. Kebijakan ini juga digunakan oleh pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.
Date: 2022-11-10
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/636e467d30bbfc0ec727ec51/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:ctre5
DOI: 10.31219/osf.io/ctre5
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().