Jenis, Bentuk, Dan Perjenjangan Koperasi
Nur Anni Haya
No edmpt, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Tentang bentuk-bentuk koperasi ini, Undang-undang No.25/1992 tidak menyebut-nyebut daerah kerja bagi masing-masing bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan. Pasal 15 dalam penjelasannya, memberikan uraian sebagai berikut: Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagaijenis atau tingkatan.
Date: 2022-04-02
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/62499e75746f5902934a6829/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:edmpt
DOI: 10.31219/osf.io/edmpt
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().