Makalah Perbedaan Koperasi Dengan Organisasi Lainnya
Winda Aulya
No g6fp2, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Koperasi dapat digolongkan sebagai perusahaan/badan usaha yang berbadan hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah. Badan usaha yang berbadan hukum, tentu memiliki perbedaan dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Perbedaan yang mendasar antara badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yaitu masalah tanggung jawab. Misalnya mengenai tanggung jawab kepada pihak ketiga bila ada tuntutan dari pihak ketiga pada badan usaha, apakah badan usaha bertanggung jawab secara penuh atau ada tanggung jawab pribadi dari pemilik perusahaan.
Date: 2022-05-24
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/628dbc40d590550c6730313a/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:g6fp2
DOI: 10.31219/osf.io/g6fp2
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().