Jual beli era kontemporer
Muchlas Hakho Bahri
Additional contact information
Muchlas Hakho Bahri: Pendidikan
No jfkw2, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak , dimana pihak yang satu menerima benda - benda dan pihak lain menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan secara syara ' dan disepakati . Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya ialah memenuhi persyaratan , rukun - rukun dan hal - hal lain yang ada kaitanya dengan jual beli , sehingga bila syarat - syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara ' . ! Jual beli merupakan akad yang sangat umum digunakan oleh masyarakat , karena dalam setiap pemenuhan kebutuhan - kebutuhannya , masyarakat tidak bisa utuhan - keb berpaling untuk meninggalkan akad ini . Dari akad jual beli ini masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari seperti kebutuhan pokok ( primer ) . kebutuhan tambahan ( sekunder ) dan kebutuhan tersier Kehidupan bermuamalah memberikan gambaran mengenai kebijakan perekonomian . Banyak dalam kehidupan sehari - hari masyarakat memenuhi kehidupannya dengan cara berbisnis . Dalam ilmu ekonomi , bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya untuk mendapatkan laba. Suatu akad jual beli di katakan sebagai jual beli yang sah apabila jual beli itu disyariatkan , memenuhi rukun dan syarat sah yang di tentukan , bukan milik orang lain , tidak tergantung pada hak khiyar . Sebaliknya jual beli di katan batal apabila salah satu rukun atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi , atau jual beli itu pada dasarnya tidak disyariatkan , seperti jual beli yang di lakukan anak kecil , orang gila , atau barang yang di jual itu barang - barang yang di haramkan oleh syara ' , seperti bangkai , darah , babi , dan khamar . Akan tetapi , dewasa ini , masyarakat melakukan transaksi jual beli dengan menghalalkan segala cara hanya untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memperhatikan apakah transaksi jual beli yang diakukannya sudah sesuai apa yang telah disyariatkan atau tidak
Date: 2023-04-15
New Economics Papers: this item is included in nep-des
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/643c03d25d9aba1962adc34c/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:jfkw2
DOI: 10.31219/osf.io/jfkw2
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().