PENGEMBANGAN PENGELOLAAN WAKAF DI ERA KONTEMPORER
Nafisah Kuri'ain and
Enny Winarni
No mfqt2, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selamalamanya guna kepnetingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.1
Date: 2022-01-12
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61e021fa466d1501b4d5839a/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:mfqt2
DOI: 10.31219/osf.io/mfqt2
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().