Makalah Perwakafan Kelompok 4
Ainun Muthahhara
No nt8re, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Wakaf adalah bentuk perbuatan ibadah yang sangat mulia di mata Allah Swt karena memberikan harta bendanya secara cuma–cuma, yang tidak setiap orang bisa melakukannya dan merupakan bentuk kepedulian, tanggung jawab terhadap sesama dan kepentingan umum yang banyak memberikan manfaat. Wakaf dikenal sejak masa Nabi Muhammad Saw. Wakaf disyariatkan saat beliau hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat Ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Nabi Muhammad Saw ialah wakaf tanah milik Nabi Muhammad Saw untuk dibangun masjid
Date: 2023-06-02
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/647b469885df480829775b45/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:nt8re
DOI: 10.31219/osf.io/nt8re
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().