EconPapers    
Economics at your fingertips  
 

ZAKAT PROFESI

Diva Hasan

No r6njk, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: Istilah zakat profesi dipopulerkan oleh Yusuf al-Qaradhawi (1969) dalam Kitab Fiqh al-Zakâh dengan penggunakan kata kasb al-amal wa al-mihn al-hurrah yang dapat diartikan dengan pencarian dan profesi, yaitu berbagai usaha yang menghasilkan harta kekayaan berupa uang dan sebagainya. Usaha atau kegiatan tersebut dilakukan dengan kemampuan fisik, keterampilan tangan atau kemampuan otak termasuk jasa dan usaha- usaha dari seseorang atau sekelompok orang. Wahbah al-Zuhayli (1997: III/1948) secara khusus mengemukakan kegiatan profesi atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri seperti dokter, insinyur, ahli hukum, penjahit dan lain sebagainya.

Date: 2022-01-14
References: Add references at CitEc
Citations:

Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61e2d88f95a03003bded3b6a/

Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:r6njk

DOI: 10.31219/osf.io/r6njk

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().

 
Page updated 2025-03-19
Handle: RePEc:osf:osfxxx:r6njk