Konsep kepemilikan dalam islam
Fika Musfika
No r8hsp, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
KONSEP KEPEMILIKAN DALAM ISLAM Hakikat Kepemilikan •Pemilik hakiki kekayaan adalah Allah SWT “Dan berikanlah kepada mereka, harta Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.”(QS. An-Nur : 33) • Allah SWT menyerahkan kekayaan kepada manusia untuk diatur dan dimanfaatkan “Dan nafkahkanlah apa saja yang kalian telah dijadikan (oleh Allah) berkuasa terhadapnya.”(QS. Al- Hadid :7) “Ambillah dari harta-harta mereka.”(QS. Al-Baqarah :279) •Kepemilikan merupakan izin As-Syari’ (Allah SWT) untuk memanfaatkan zat tertentu JENIS KEPEMILIKAN. 1.Pemilikan individu adalah hukum syara' yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (‘iwadh) dari barang tersebut. Sebab Kepemilikan • Bekerja Jadi Kepemilikan harta dapat diperoleh melalui berbagai jenis pekerjaan, seperti Bekerja sebagai pekerja atau pegawai Bekerja sebagai broker/pialang (samsarah) Bekerja sebagai pengelola (mudharib) pada perseroan (syarikah) Bekerja mengairi lahan pertanian (musaqat),Berburu ,Menghidupkan tanah mati,menggali kandungan bumi Pewarisan jadi Pewarisan : Kepemilikan harta juga dapat diperoleh melalui pewarisan, yaitu hak yang diberikan kepada ahli waris untuk mewarisi harta menyelamatkan seseorang yang telah meninggal dunia • Kebutuhan akan harta untuk menyambung jadi Manusia membutuhkan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan • Pemberian negara jadi Harta juga dapat diperoleh melalui pemberian negara, seperti pajak, hasil pengelola pertanian, perdagangan, dan sebagainya Harta yang diperoleh tanpa daya dan upaya jadi Ada beberapa jenis harta yang diperoleh seseorang tanpa melalui usaha atau kerja keras, seperti harta yang diperoleh melalui warisan, hadiah, atau rezeki yang datang secara tiba-tiba *Harta tanpa upaya • Hibah • Zakat • Diyat • Mahar • Luqathah • Santunan Negara 2.Kepemilikan umum berupa • Fasilitas Umum • Bahan tambang yang tidak terbatas Benda yang sifat pembentukannya tidak dapat dimiliki individu Menurut pandangan Islam, hutan, air, dan energi adalah milik umum Maka, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta api harus dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Hadits Rasulullah SAW: ‘‘Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api“ (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) (Imam Asy Sayukani, Nayl al Authar, halaman 1140) Untuk pengelolaan barang tambang dijelaskan oleh hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal yang menceritakan Saat itu Abyad meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat. “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan (bagaikan) air mengalir (ma’u al-‘idda)” Berkata (perawi), “kemudian Beliau SAW menarik kembali tambang tersebut darinya”. Pengelolaan negara terhadap sumber daya alam ini menghasilkan dua keuntungan 1. Hasil pengelolaannya menjadi sumber pemasukan yang cukup besar untuk menyejahterakan rakyat. 2. Negara bisa melepaskan diri dari ketergantungan terhadap utang. 3.Kepemilikan Negara Fa'i : Fa'i adalah harta yang diperoleh tanpa ada pemilik yang sah. Dalam konteks kepemilikan negara, fa'i dapat menjadi sumber pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan umum Kharaj : Kharaj adalah pajak yang dikenakan atas tanah yang dikuasai oleh non-Muslim yang hidup di wilayah Islam. Pajak ini digunakan sebagai sumber pendapatan negara Jizyah : Jizyah adalah pajak yang dikenakan atas penduduk non-Muslim yang hidup di wilayah Islam. Pajak ini merupakan pengganti kewajiban ikut membela negara dan pengganti zakat atas harta benda mereka. Jizyah juga merupakan sumber pendapatan negara Ghanimah : Ghanimah adalah harta yang diperoleh dari musuh-musuh Islam melalui peperangan dan pertempuran. Harta ini juga menjadi sumber pendapatan negara
Date: 2023-10-15
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/652d201487852d065ea59052/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:r8hsp
DOI: 10.31219/osf.io/r8hsp
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().