KEPEMILIKAN HARTA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Rahmi Qurania Ramadani
No rdjsu, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Dalam Islam kedudukan harta merupakan hal penting yang dibuktikan bahwa terdapat lima maqashid syariah yang salah satu diantaranya adalah al-maal atau harta. Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian, Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Untuk itu Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah speperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun. (miftahul anam, 2018)
Date: 2021-07-08
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/60e83c1e600da5013f0a6afb/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:rdjsu
DOI: 10.31219/osf.io/rdjsu
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().