FUNGSI-FUNGSI LEMBAGA DAERAH (DESA)
, Arman
No syugw, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 94 menyatakan bahwa Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Jurnal ini menjelaskan dan menganalisis secara mendalam Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang fungsi dan peran lembaga yang ada di desa dalam dalam upaya (1) Merencanakan pembangunan berdasarkan musyawarah,(2) Mengerakan dan menigkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembagunan,(3) Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dan menigkatkan ketahanan. Untuk menjalankan fungsi dan Perannya dalam pembangunan harus sesuai dengan peraturan desa yang sudah dibuat.
Date: 2022-08-11
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/62f5bb70170d5207e3c27e0b/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:syugw
DOI: 10.31219/osf.io/syugw
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().