ASPEK PERMODALAN KOPERASI
Nur Anni Haya
No v4fb8, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangatditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no.25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Modal koperasi adalah kelebihan jumlah hara terhadap jumlah uang dari koperasi, atau dengan kata lain selisih positif antara harta dan utang. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumbersumber lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 41 tentang permodalan koperasi, modal koperasi terdiri atas modal pinjam dan modal sendiri. Riyanto (2011:290) mengatakan sumber pendanaan perusahaan atau struktur modal terdiri atas modal sendiri (internal) dan modal asing (eksternal).
Date: 2022-04-19
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/626144c56ac2a70f664a9a81/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:v4fb8
DOI: 10.31219/osf.io/v4fb8
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().