Filsafat Hukum Menemukan Keteraturan Hukum
Eka Afrina Janatul Firdaus
No 26rzx, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Tidak ada hukum melainkan bersumber dari undang‐undang sedangkan nilai‐nilai moral dan norma di luar undang‐undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang‐ undang. Hal tersebut artinya implementasi kehidupan berhukum yang didasarkan pada pola teori paradigma positivisme, adalah bebas dari anasir‐anasir nilai‐nilai moral (non yuridis) dalam masyarakat. Berangkat dari pengaruh dimensi peradapan modern, dan warisan sistem Eropa Kontinental, hukum Indonesia tumbuh dan berkembang dalam ranah positivisme. Positivisme adalah anak kandung dari epistemologi modern yang dirintis oleh Rene Descartes dan Isaac Newton.
Date: 2023-01-22
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/63ce16df1e59c5031de7daef/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:26rzx
DOI: 10.31219/osf.io/26rzx
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().