KPR Dalam Tinjauan Fiqih
Iqrima Azhari and
Rachmad Risqy Kurniawan
No 7pgza, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Memiliki rumah merupakan , salah satu kebutuhan dasar manusia. Dimana setiap insan membutuhkan tempat untuk bernaung didalamnya. Masalahnya, tidak semua masyarakat sanggup untuk memilikinya. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah membuat program KPR sebagai solusinya. Program ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah dengan biaya terjangkau. KPR ini direalisasikan dengan bantuan kerja sama antara pemerintahan dan perbankan. Namun program KPR ini ternyata tidak menjadi solusi yang sempurna. Salah satu faktor masalah yang muncul pada program ini adalah kenaikan suku bunga. Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan selama beberapa kali dalam tahun 2022. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, suku bunga acuan pada tahun 2022 ditutup sebesar 5,50%. Atau lebih tinggi dari suku bunga acuan pada akhir tahun 2021 yang sebesar 3,50%. Para ekonom memprediksi di tahun 2023 ini suku bunga BI akan kembali mengalami kenaikan. Kenaikan suku bunga ini telah memberikan dampak terhadap masyarakat di Indonesia, salah satunya adalah kepada para pegawai/karyawan yang memiliki fasilitas KPR. Penelitian ini akan membahas tinjauan Islam akan hukum transaksi KPR dengan menggunakan metode hukum fiqh isntinbath.
Date: 2023-06-21
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/6493e88d67aff80628edfad0/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:7pgza
DOI: 10.31219/osf.io/7pgza
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().