KERJASAMA DI BIDANG KOPERASI
, Asniar
No 9ck3y, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Pada dasarnya telah banyak ketentuan-ketentuan dasar termasuk yang bersifat legalitas yang mendorong koperasi untuk berperan sebagai lembaga bisnis. Dalam UU No. 25/1992 mengisyaratkan dua hal pokok yang sangat besar artinya untuk menwujudkan koperasi sebagai badan usaha yang mampu memenuhi arus utama perekonomian nasional. Pengertian koperasi yang lebih dipertegas sebagai bentuk badan usaha, sehingga kaidah-kaidah peraturan yang efisiensi secara tegas berlaku dalam organisasi koperasi. Dengan dimasukkannya kerjasama sebagai salah satu prinsip dasar koperasi Indonesia, hal ini secara lengkap langsung akan meningkatkan koperasi untuk mengembangkan jaringan usaha bukan saja kerjasama sesama koperasi melainkan bagian kerjasama koperasi dan badan usaha lain, baik skala lokal, nasional, regional maupun internasional.
Date: 2022-04-04
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/624c03087a7d9e072505e616/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:9ck3y
DOI: 10.31219/osf.io/9ck3y
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().