PENGEMBANGAN PRODUK BANK SYARIAH
Ismail Halim
No ar8px, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Bank syariah memiliki konsep bank yang beroperasi bersumber pada prinsip bagi hasil. Dimana bank akan memberikan opsi sistem perbankan bila kedua pihak yaitu masyarakat dan bank saling menguntungkan. Bank syariah juga menekankan aspek keadaan saat melakukan transaksi, menghindari kegiatan spekulatif contohnya judi, menjauhi riba, mengutamakan nilai-nilai kebersamaan. Secara umum, setiap bank Islam dalam menjalankan usahanya mempunyai lima prinsip operasional yaitu (1) prinsip simpanan murni, (2) prinsip bagi hasil, (3) prinsip jual beli, (4) prinsip sewa, dan (5) prinsip jasa. Secara garis besar produk operasional bank Syari’ah dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok yaitu (a) Produk penghimpun dana, (b) Produk penyaluran dana, dan (c) Produk jasa. Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh bank syariah dapat dibagi ke dalam enam kelompok pola, yaitu: (1) Pola Titipan, seperti wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah; (2) Pola Pinjaman, seperti qardh dan qardhul hasan; (3) Pola Bagi Hasil, seperti mudharabah dan musharakah; (4) Pola Jual Beli, seperti murabahah, salam, dan istishna; (5) Pola Sewa, seperti ijarah dan ijarah wa iqtina; dan (6) Pola Lainnya, seperti wakalah, kafalah, hiwalah, ujr, sharf, dan rahn.
Date: 2022-06-20
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/62b18a30e6f3ec1ed6e49747/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:ar8px
DOI: 10.31219/osf.io/ar8px
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().