Hukum Perbankan Syariah dan Pasar Modal Syariah yang Berperan sebagai Jantung Ekonomi
Afnan Nur Ilman
No ba6qn, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Bank syariah adalah lembaga keuangan dengan tujuan khusus, yaitu bahwa perjanjian atau kegiatan pembiayaan mereka harus mematuhi hukum Islam (Khusairi, 2015). Dalam penyaluran dana, bank syariah menggunakan beberapa akad, diantaranya: wadiah dan mudharabah. Di Indonesia, perbankan syariah telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Tentunya menjadi alternatif perbankan tradisional bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas perbankan. Pasar modal tidak dapat dipisahkan dari kemajuan ekonomi suatu negara. Pasar modal digunakan untuk mengelola dana masyarakat dan untuk memperoleh kepemilikan saham perusahaan dengan menjualnya. Bentuk pasar modal syariah berfungsi sebagai media investasi bagi masyarakat muslim di pasar modal yang sejalan dengan prinsip- prinsip syariat. Ada beberapa standar yang harus diperhatikan untuk pembentukan pasar modal syariah yaitu membentuk harga secara wajar, adanya informasi yang sempurna, bebas dari riba, gharar, perjudian dan transaksi lainnya yang bertentangan terhadap aturan syariah.
Date: 2021-07-06
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/60e5395c924b4000324e486b/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:ba6qn
DOI: 10.31219/osf.io/ba6qn
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().