Pengertian Koperasi, Koperasu Syariah dan UMKM
Yahya Nur
No bx3r6, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Dalam persaingan global sekarang ini, koperasi juga harus mengemban misi negara yang sangat berat, yaitu sebagai sakaguru perekonomian nasional, atau tiangnya perekonomian nasional, atau dasar ekonomi nasional. Dalam Pasal 3 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa tujuan koperasi di Indonesia adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” Di Indonesia, koperasi mempunyai beberapa jenis, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit. Tujuan dari koperasi simpan pinjam adalah meniadakan praktek rentenir. Pengertian reantenir adalah pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.
Date: 2022-04-18
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/625e6988ecf2402d48de48ac/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:bx3r6
DOI: 10.31219/osf.io/bx3r6
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().