Perbedaan Koperasi dengan Organisasi lainnya
Ramadhona Indah and
Indah Ramadhona
No dzwnj, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Suatu badan usaha didefenisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu karakteristik yang penting dari badan usaha adalah manajemen yang baik. Jika suatu badan usaha dikelola dengan baik dapat meningkatkan kinerja badan usaha dan akan meningkatkan nilai badan usaha bagi para pemegang saham. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Campuran. Sedangkan pengertian koperasi berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian diberikan pengertian sebagai berikut “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Adapun perbedaan koperasi dengan badan usaha lain yaitu, satu anggota dalam sebuah koperasi memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan orang lain. Sementara dalam badan usaha lain, satu suara atau lebih dapat dimiliki oleh pemodal. Simpanan anggotan menjadi modal badan usaha lainnya diperoleh dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.
Date: 2022-06-21
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/62b1cd5944e863009471131c/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:dzwnj
DOI: 10.31219/osf.io/dzwnj
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().