BAZNAS dan LAZNAS Serta Fungsinya Menurut UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Suci Indah Sari
No h85cm, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Di Indonesia terdapat dua kelembagaan pengelola zakat yang diakui pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dimana keduanya mendapat payung hokum dari pemerintah. Keberadaan BAZNAS dan LAZNAS merupakan salah satu upaya untuk menggali dan mengembangkan potensi zakat di Indonesia. Dalam UU No. 23 Tahun 2011 juga dijelaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) merupakan wadah resmi yang terstruktur untuk mendayagunakan zakat di seluruh Indonesia. Dalam konteks pengelolaan zakat, salah satu hal yang perlu dijaga adalah kredibilitas dan akuntabilitas institusi pengelola zakat. Agar tidak muncul ketidak percayaan masyarakat akibat kesalahan dalam pengelolaan zakat dimana hal tersebut berpotensi menciptakan dampak negatif yang berimbas pada penurunan reputasi BAZNAS dan LAZNAS.
Date: 2021-11-30
New Economics Papers: this item is included in nep-ban and nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61a76e630db659011c835337/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:h85cm
DOI: 10.31219/osf.io/h85cm
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().