Penegakan Hukum Atas Hak Cipta Di Indonesia
Geofani Milthree Saragih
No hc6w4, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Objek pembahasan dalam hak kaekayaan intelektual pada dasarnya terbagi atas dua, yaitu Hak Kekayaan Industrian Hak Cipta. Kemudian Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi Hak Paten, Rahasia Dagang, Merek, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Indikasi Asal Kompetensi Tersebulung Hak Cipta pengecualian dalam kategori ini. Hal ini disebabkan salah satunya adalah karena Hak Cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan. Kemudian perbedaan lainnya antara hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya adalah dimana seperti yang dikatakan oleh Dr. Zulfikar Jayakusuma S.H., M.H dalam kuliah hukum kekayaan intelektual yang diikuti oleh penulis pernah menyebutkan bahwa pada dasarnya hak cipta tidaklah perlu didaftarkan, karena berlaku secara otomatis. Namun seiring perkembangan zaman, kenyataan semakin maraknya penyalahgunaan hak cipta belakangan ini mendorong para pihak terkait yang memiliki hak cipta mendaftarkan hak ciptanya pada daftar umum ciptaan melalui Direktorat Jendral. Hal ini beruguna nantinya apabila terjadi sengketa, untuk menjadi alat bukti sempurna berupa Akta Otentik. Mengenai penyalahgunaan hak cipta yang telah disebutkan tadi, melalui pernyataan Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif pada tahun 2019 lalu (dikutip dari mediaindonesia.com) mengatakan bahwa tingkat pembajakan di Indonesia sangat tinggi, bahkan mengakibatkan kerugian triliunan rupiah. Hal ini diakibatkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai suatu karya, khususnya dalam hal ini adalah hak cipta. Salah satu fakta lapangan yang saya dapati secara instuisi, pada tahun 2017 Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) melakukan suatu pendataan mengenai kerugian akibat pembajakan hak cipta musik, menurut data yang telah mereka simpulkan terdapat kerugian mencapai Rp. 8,4 Triliun. Hal ini merupakan suatu keadaan yang sangat disayangkan, apalagi penyalahgunaan hak cipta seakan tidak terasa sebagai suatu pelanggaran ditengah-tengah masyarakat kita. Contoh kecil saja, saat kita membeli Hp baru, umumnya pada memori Hp yang telah kita beli akan diisi beberapa file, salah satunya adalah musik, pastinya itu adalah musik-musik bajakan, sekarang Hp mrupakan suatu kebutuhan primer dimasa kini, bayangkan ada berapa banyak jumlah masyarakat di Indonesia ini yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, berapa jumlah kerugian yang terjadi? ini baru hanya mengenai musik (ilegal). Itu di dunia nyata, bagaimana di dunia maya? Situs-situs download musik bajakan yang begitu banyaknya tanpa adanya suatu pengawasan yang kuat oleh pihak yang berwajib dalam menegakkan kesadaran untuk menghargai suatu hak cipta. Hal inilah yang mendorong penulis untuk membuat suatu makalah yang berusaha untuk menganalisis secara normatif bagaimana sebenarnya penegakan hukum mengenai hak cipta di indonesia dan melihat beberapa kasus pelanggaran hak cipta yang pernah terjadi di Indonesia sebagai bahan referensi kita dalam memandang kebiasaan masyarakat Indonesia terhadap suatu hak cipta.
Date: 2020-09-05
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/6273fdca62f51d1b2d22be2e/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:hc6w4
DOI: 10.31219/osf.io/hc6w4
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().