PERBEDAAN KOPERASI DENGAN ORGANISASI LAINNYA
Muh. Akbar
No j8er6, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Di Indonesia, kita mengenal beberapa bentuk badan hukum perusahaan yaitu Perusahaan Perorangan , Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi. Dari bentuk-bentuk badan hukum perusahaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa diantara badan-badan usaha satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terhadap kerugian, dalam hal siapa- siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan sebagainya. Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda – beda, walaupun begitu ketiganya bisa dapat bergerak di bidang yang sama, ketiganya memiliki kesamaan di salah satu sektor atau bagiannya. Antara koperasi, PT, atau BUMN secara kasar terdapat persamaan dalam tujuan yang sama-sama mencari untung. Namun jika ditilik lebih jauh lagi, terdapat banyak perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan
Date: 2022-05-17
New Economics Papers: this item is included in nep-dem and nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/6284e9d252d17237a680a904/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:j8er6
DOI: 10.31219/osf.io/j8er6
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().