EconPapers    
Economics at your fingertips  
 

Pelayanan dikantor pajak

Ria Granida, Primoadin Harefa and Rachmad Risqy Kurniawan

No jtdkf, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: Perpajakan merupakan sumber pendapatan yang terdesentralisasi bagi negara Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia didasarkan pada undang-undang dasar, dan pemungutan pajak tertuang dalam Pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan: “Pajak dan pungutan lainnya adalah wajib untuk keperluan negara dan untuk membuat undang-undang. ". Fungsi perpajakan adalah sebagai alat untuk memutuskan ekonomi dan politik, perpajakan mempunyai dasar kegunaan dan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan umum, suatu negara tidak mungkin menginginkan kehidupan masyarakatnya menurun, biasanya disebut dengan dua fungsi yaitu fungsi anggaran udara dan fungsi anggaran. fungsi reguler. Fungsi Budgetair adalah menggunakan pajak sebagai sumber pendanaan untuk pengeluaran pemerintah. Perpajakan reguler sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi. Menurut penjelasan ini, sejak reformasi perpajakan pertama pada tahun 1984, penerimaan pajak sangat penting untuk meningkatkan sumber pendanaan pemerintah pusat dan daerah, yang dapat digunakan untuk memperkaya rakyat. Pendapatan sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat menjaga kesinambungan. Selain sebagai sumber penerimaan udara anggaran, pajak memiliki fungsi lain, yaitu fungsi final reguler. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, penerimaan pajak akan digunakan untuk memberikan stimulus terbatas guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Kebijakan fiskal tahun 2007 akan terus diarahkan untuk melanjutkan reformasi administrasi dan perbaikan kebijakan di bidang perpajakan dan bea cukai. dan pajak konsumsi. Kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi oleh hampir semua negara yang memiliki sistem perpajakan. Berbagai penelitian telah dilakukan dan telah disimpulkan bahwa masalah kepatuhan dapat dilihat dari segi keuangan publik, penegakan hukum, struktur organisasi, tenaga kerja, kode etik, atau kombinasi dari semuanya. Dalam hal keuangan publik, jika pemerintah dapat menunjukkan kepada publik bahwa administrasi perpajakan sudah benar dan sesuai dengan keinginan wajib pajak, maka wajib pajak akan cenderung mematuhi aturan perpajakan. Di sisi lain, jika pemerintah tidak dapat menunjukkan penggunaan pajak secara transparan dan akuntabel, maka wajib pajak tidak akan mampu membayar pajak dengan baik. Dalam penegakan hukum, pemerintah harus menerapkan hukum secara adil kepada semua orang

Date: 2022-06-04
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:

Downloads: (external link)
https://osf.io/download/629b750cec1d3a177e195623/

Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:jtdkf

DOI: 10.31219/osf.io/jtdkf

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().

 
Page updated 2025-03-19
Handle: RePEc:osf:osfxxx:jtdkf