PERKEMBANGAN WAKAF DI INDONESIA
Sri Indah Wahyuni
No kmzsy, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Salah satu instrumen terpenting dan potensial dalam ekonomi Islam adalah wakaf. Wakaf adalah amalan yang bersifat multidimensi. Selain ibadah, wakaf juga merupakan muamalah yang memiliki fungsi penting dalam menunjang kesejahteraan masyarakat.Dalam sejarah Islam, wakaf telah berperan sangat penting untuk pengembangan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan masyarakat serta telah banyak memfasilitasi para sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan riset dan menyelesaikan studi mereka. Berbagai program didanai dari hasil wakaf seperti penulisan buku, penerjemahan, dan kegiatankegiatan ilmiah dalam berbagai bidang termasuk kesehatan. Wakaf tidak hanya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan mahasiswa maupun masyarakat (Suwaidi, 2011). Mayoritas penduduk muslim di Indonesia ditambah dengan wilayah yang luas, menyimpan potensi wakaf yang sangat besar. Namun, potensi tersebut belum dikelola secara optimal. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Agama RI tahun 2017, aset tanah wakaf di Indonesia seluas 47 643.03 Ha yang tersebar di 317 135 lokasi dengan total wakaf yang sudah bersertifikat sebanyak 64.91%. Penggunaan tanah wakaf tersebut sebagian besar masih berupa wakaf langsung (konsumtif) (Mei, 2017d). Wakaf yang ada di Indonesia dikelola oleh nazhir yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu nazhir perorangan, nazhir organisasi, dan nazhir badan hukum. Peran nazhir dalam pengelolaan wakaf menjadi faktor yang sangat penting bagi berkembang atau tidaknya suatu wakaf. Nazhir adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap harta wakaf yang dipegangnya, baik terhadap harta wakaf itu sendiri maupun terhadap hasil dan upaya-upaya pengembangannya. Setiap kegiatan nazhir terhadap harta wakaf harus dalam pertimbangan kesinambungan harta wakaf untuk mengalirkan manfaatnya bagi kepentingan mauquf „alaih atau penerima wakaf
Date: 2022-05-11
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/627ce5586a659e18b2eec3ff/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:kmzsy
DOI: 10.31219/osf.io/kmzsy
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().