EconPapers    
Economics at your fingertips  
 

KOPERASI DAN UMKM

Uswatun Khasanah

No kt758, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: Koperasi dan UKM merupakan bagian integral dunia usaha nasional,mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi serta memecahkan masalah ekonomi pada khususnya. Berbagai cara telah digunakan manusia untuk memecahkan permasahan ekonomi yang telah dihadapi salah satunya adalah koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Berdasarkan UUD Republik indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang kemudian diperbaharui dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka tersirat suatu harapan bahwa Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan keadilan. Koperasi memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan. Keberadaan usaha kecil tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional, karena usaha kecil merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia. 4 Dalam upaya membangun ekonomi nasional sub-sektor industri mikro kecil dan menengah (IMKM) yang dalam istilah sering disebutkan UKM ataupun usaha kecil. Usaha kecil mendapat prioritas untuk dibina dan dikembangkan dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.Industri kecil maupun besar, dan menengah merupakan sektor yang turut memberikan kontribusi terhadap kontribusi perekonomian nasional seperti Koperasi dan UKM. oleh karna itu program pembinaaan dan pengembangannya senantiasa harus dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Koperasi yang merupakan gerakan ekonomi yang tumbuh dari masyarakat merupakan organisasi swadaya masyarakat yang lahir atas kehendak, kekuatan dan partisipasi dari masyarakat itu sendiri dalam menentukan tujuan, sasaran kegiatan,serta kegiatan pelaksanaannya. Keberadaan koperasi tujuannya adalah sebagai wadah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia, sejalan dengan nilai yang terkandung dalam pasal 33 ayat 1 Undang- Undang Dasar tahun 1945 bahwa” Perekonomian Indonesia disusun secara usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan”. Kemudian dipertegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 bahwa “ Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kampar melaksanakan pembinaan terhadap Koperas dalam meningkatkan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai pelaku utama ekonomi yang berbasis kerakyatan dan dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berdaya saing.

Date: 2022-03-12
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:

Downloads: (external link)
https://osf.io/download/622dfca253a4e808ed51601c/

Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:kt758

DOI: 10.31219/osf.io/kt758

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().

 
Page updated 2025-03-19
Handle: RePEc:osf:osfxxx:kt758