Pengertian koperasi, koperasi syariah dan UMKM
Andi Sry Aska Resky
No qrzfg, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah. Secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan ghara. Selain itu, badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya. Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.
Date: 2022-03-21
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/623969a5d2262f07c52c239b/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:qrzfg
DOI: 10.31219/osf.io/qrzfg
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().