Solusi dari kendala perizinan budidaya udang di Indonesia
Dhanti Intansari Adji Wijaya
No t6wyu, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) harus dimiliki perusahan perikanan atau perseorangan untuk melakukan usaha perikanan termasuk tambak udang. Pengembangan budidaya udang di beberapa daerah masih banyak tantangan dan kendala terutama perizinan, tarif bea masuk, retribusi yang dikenakan pemerintah kabupaten/provinsi. Saat ini terdapat 21 izin yang harus dipenuhi oleh petambak udang. Mengingat udang merupakan salah satu komoditas perikanan budidaya andalan utama Indonesia, maka pemerintah mengambil sikap dengan melakukan penyederhanaan perizinan dari total 21 perizinan dipangkas menjadi 1 pintu BKPM.
Date: 2020-11-02
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/5f9f513bb1ea17053ac9623a/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:t6wyu
DOI: 10.31219/osf.io/t6wyu
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().