EconPapers    
Economics at your fingertips  
 

BADAN WAKAF INDONESIA

Andi Aisyah

No vkwn5, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga negara indenpenden yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf adalah salah satu ibadah yang berkaitan dengan harta seorang muslim, seperti halnya zakat, infaq dan shadaqoh. Menurut data dari Direktorat Pemberdayaan Wakaf (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011) bahwa di Indonesia dalam pemanfatan tanah wakaf mayoritas digunakan untuk tempat peribadahan, sebesar 43,72% digunakan untuk pembuatan masjid, 30,15% musholla, 10,59% sekolah, 8,31% sosial, 4,26% pemakaman dan 2,98% pesantren. Pemanfaatan tanah wakaf hanya terfokuskan pada hal-hal yang bersifat ibadah dan sosial, apabila penggunaan di salurkan kepada hal yang bersifat ekonomi,tentu wakaf merupakan salah satu lembaga islam yang sangat berperan penting dalam kemaslahatan umat.

Date: 2021-12-18
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:

Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61bdd82d2cba3f01d7ae5eda/

Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:vkwn5

DOI: 10.31219/osf.io/vkwn5

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().

 
Page updated 2025-03-19
Handle: RePEc:osf:osfxxx:vkwn5