BADAN WAKAF INDONESIA
Andi Aisyah
No vkwn5, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga negara indenpenden yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf adalah salah satu ibadah yang berkaitan dengan harta seorang muslim, seperti halnya zakat, infaq dan shadaqoh. Menurut data dari Direktorat Pemberdayaan Wakaf (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011) bahwa di Indonesia dalam pemanfatan tanah wakaf mayoritas digunakan untuk tempat peribadahan, sebesar 43,72% digunakan untuk pembuatan masjid, 30,15% musholla, 10,59% sekolah, 8,31% sosial, 4,26% pemakaman dan 2,98% pesantren. Pemanfaatan tanah wakaf hanya terfokuskan pada hal-hal yang bersifat ibadah dan sosial, apabila penggunaan di salurkan kepada hal yang bersifat ekonomi,tentu wakaf merupakan salah satu lembaga islam yang sangat berperan penting dalam kemaslahatan umat.
Date: 2021-12-18
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61bdd82d2cba3f01d7ae5eda/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:vkwn5
DOI: 10.31219/osf.io/vkwn5
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().