Jual Beli Online Dalam Islam
Asep Dadan and
Rachmad Risqy Kurniawan
No wkd4g, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih mendalam mengenai jual beli online yang didasari atau diperbolehkan di dalam islam. Pada dasarnya jual beli online ini, tidak ada sejak zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena pada zaman nabi jual beli dilakukan secara langsung dengan terpenuhinya rukun jual beli. Sebagaimana yang kita telah ketahui bahwa pada zaman sekarang khususnya di era generasi z ini, ada banyak sekali muncul jual beli yang memang tidak ada pada zaman nabi seperti, online shop di tiktok shop, shopee, Lazada, akulaku, marketplace, Bukalapak, dan lain-lain. Jual beli online merupakan jual beli yang bentuk transaksinya secara tidak langsung (online). Hasil dalam penelitian ini Islam mengajarkan dan melakukan jual beli online yang sah tanpa didasari dengan riba, ketidakadilan, monopoli, dan penipuan. Nabi menyadari bahwa jual beli online ketika di dalamnya terdapat (antaradhin) suka sama suka dan melalui online tidak dibolehkan jual beli yang tidak dijelaskan menurut syariah.
Date: 2023-06-21
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/649403746513ba05523a340a/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:wkd4g
DOI: 10.31219/osf.io/wkd4g
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().