Hukum Pinjaman Online yang Berbunga dalam Islam
Zaini Ahmad and
Rachmad Risqy Kurniawan
No xj6r5, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Pinjaman online atau yang lebih akrab kita kenal dengan istilah pinjol, sudah sangat marak di kalangan masyarakat Indonesia. Baik itu yang legal maupun yang ilegal. Tidak bisa dipungkiri, hal itu selaras dengan laju perkembangan zaman yang cepat serta inovasi teknologi yang kian pesat. Pencairan dananya pun sangat mudah dan cepat, tidak perlu menunggu waktu lama, dana yang kita butuhkan bisa langsung cair kurang dari 24 jam. Pengguna pinjol sendiri datang dari berbagai kalangan dengan kebutuhan yang beragam. Tidak hanya itu, pinjol prosesnya sangat mudah, tanpa harus bertemu dana pun tetap akan bisa di terima oleh peminjam. Oleh karena itu, pengguna pinjol saat ini sangatlah banyak, apalagi di tambah dengan teknologi yang semakin hari semakin berkembang dan penggunanya hampir dari semua kalangan. Maka, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih mendalam tentang praktik yang ada di dalamnya, salah satunya adalah riba. Penelitian ini akan lebih merujuk pada hukum hukum yang terdapat di dalam Al quran, dan akan di jelaskan lebih detail lagi dengan tafsir
Date: 2022-11-15
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/6374e65c069fa6066277b169/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:xj6r5
DOI: 10.31219/osf.io/xj6r5
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().