Hukum Permodalan Dahlia (90500120006)
, Dahlia
No xu2pd, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Dalam hal pengertian, Hukum Pasar Modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara investor (yang memiliki dana) dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu; sedangkan Hukum Penanaman Modal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana investor asing yang bermaksud menanamkan modalnya (dalam bidang usaha tertentu) di Indonesia. Penamanan modal ini tentunya bisa dilakukan secara langsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian maka terminologi ”pasar” memiliki perbedaan arti dengan terminologi ” penamanan”. Hukum Pasar Modal lebih ditujukan kepada penanaman modal tidak langsung (indirect Investment).
Date: 2021-07-06
New Economics Papers: this item is included in nep-isf and nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/60e5040a924b4000294e4ff3/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:xu2pd
DOI: 10.31219/osf.io/xu2pd
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().