KOPERASI SYARIAH & UMKM
Nur Anni Haya
No yrq2a, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Di dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), termasuk UMKM, dan koperasi. Koperasi salah satu bagian dari pilar yang menyangga perekonomian Indonesia, berarti dalam kegiatannya koperasi ikut mengambil bagian untuk tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang yang menjadi anggota perkumpulan itu khususnya maupun bagi masyarakat disekitar umumnya. Koperasi adalah tempat bagi orang-orang yang memiliki penghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan mereka dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka Pada tahun 1967, dibuat Undang - Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Namun Undang-undang ini diubah dan diganti dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini mengatur perkoperasian sampai sekarang. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam pertumbuhan perekonomian Indonesi, adapun peran yang dimiliki koperasi Syariah yaitu (1) Koperasi syariah berperan dalam keadilan masyarakat, (2) Koperasi syariah memiliki peran dalam kegiatan pendidikan, (3) Koperasi syariah memiliki peran dalam kesejahteraan dan perekonomian suatu negara.
Date: 2022-03-10
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/622b57eb22fc5e02091f2573/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:yrq2a
DOI: 10.31219/osf.io/yrq2a
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().