Perbedaan Koperasi Dengan Organisasi Lainnya
Fithri Azizah
No zupn8, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Koperasi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Koperasi diatur mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian, yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, kemudian diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (selanjutnya disebut UU Koperasi), dan pada tahun 2012 UU Koperasi diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (selanjutnya disebut UU Koperasi 2012) . Sekarang, UU Koperasi 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga yang berlaku sekarang adalah UU Koperasi. Eksistensi Koperasi sebagai badan usaha dengan tegas dinyatakan dalam UU Koperasi. Hal ini dapat dilihat dari definisi Koperasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Koperasi . Dalam Pasal 1 angka 1 UU Koperasi, Koperasi didefinisakan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Date: 2022-05-15
New Economics Papers: this item is included in nep-dem and nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations: Track citations by RSS feed
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/6282082b52d1722a3280a90c/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:zupn8
DOI: 10.31219/osf.io/zupn8
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF (contact@cos.io).