KEBIJAKAN PENGELOLAAN LAHAN DAN SUMBER DAYA ALAM DI SUMATERA BARAT
baginda BP Parsaulian
No 5utze, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Seperti diketahui bahwa tanah memiliki dua sisi perspektif, yaitu sebagai barang ekonomi, dan objek budaya yang memiliki nilai ikatan spiritual (Husein, 2014). Sebagai barang ekonomi, tanah atau lahan dapat dimanfaatkan secara langsung untuk penghidupan, baik untuk pertanian, permukiman, usaha, fasilitas publik dan sebagainya. Di sisi lainnya, lahan dapat dialihkan status kepemilikannya dari satu orang/lembaga ke orang/lembaga lainnya, atau dengan kata lain, lahan sebagai objek yang dapat diperjualbelikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena lahan sebagai objek yang dapat dialihkan statusnya atau diperjualbelikan, dan dapat dialihfungsikan dari pertanian ke non-pertanian, hal ini yang menjadi titik dasar terjadinya permasalahan pertanahan hampir di seluruh negara di dunia. emerintah Melalui Kebijakan Menyadari kondisi yang semakin mengkhawatirkan atas konversi lahan tersebut, Pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan lahirnya Undang-Undang No.41/2009 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Undang-undang ini diharapkan dapat menahan laju konversi lahan sawah khususnya sawah dengan irigasi teknis sehingga dapat menopang ketahanan pangan nasional
Date: 2019-12-23
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/5e00b6e70236b8000c7cd47d/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:5utze
DOI: 10.31219/osf.io/5utze
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().