Pertemuan 4
Habibah ibrahim Kasim
No 6kqyw, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Pada dasarnya maqashid syariah pada keuangan islam bertujuan untuk menjaga kemaslahatan manusia dan menghindari manusia dari mafsadah/kerusakan. Untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut, maka ada lima unsur pokok yang perlu diperhatikan yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam transaksi yang dilakukan dalam ekonomi islam ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan khusunya pada konsep tijari yaitu pelarangan riba, pelarangan maysir, pelarangan gharar, dan pelarangan penimbunan. Sedangkan dalam hal konsep tabarru, yang perlu diperhatikan kewajiban untuk membayar zakat serta anjuran untuk melakukan sedekah, infak, hadiah/hibah, dan wakaf. Implikasi dari konsep tijarah ialah agar transaksi yang tercipta itu lebih adil bagi tiap-tiap pihak yang bertransaksi dan implikasi dari konsep tabarru ialah hal ini akan menanamkan sifat kedermawanan seseorang dan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi oleh orang lain.
Date: 2022-10-21
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/6352b041e6a23a10749aa72c/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:6kqyw
DOI: 10.31219/osf.io/6kqyw
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().