Pertemuan 6
Habibah ibrahim Kasim
No 7k9e3, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Pasar keuangan jangka pendek berdasarkan prinsip syariah adalah transaksi keuangan jangka pendek (bebas bunga) yang dilakukan oleh pelaku pasar keuangan jangka pendek atau pelaku pasar keuangan jangka pendek. Karena pembelian sekuritas berumur pendek, transaksi hanya didasarkan pada kepercayaan. Satu-satunya pasar uang yang diperbolehkan adalah pasar uang yang tidak menggunakan sistem suku bunga, untuk menghindari riba dalam beras karena kerugian (risiko) bunga lebih besar daripada keuntungannya. (Mashraq) Ini. Juga karena Islam melarang jual beli uang sebagai komoditas atau spekulasi. Padahal, pasar uang syariah dan pasar uang tradisional memiliki fungsi yang sama, termasuk fungsi sebagai pengatur likuiditas. Ketika bank memiliki kelebihan likuiditas, dapat menginvestasikan dana menggunakan instrumen keuangan jangka pendek, dan ketika likuiditas tidak mencukupi, dapat menerbitkan produk yang dapat dijual untuk mendapatkan uang tunai.
Date: 2022-10-21
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/6352ae650ecb42117b2ebacb/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:7k9e3
DOI: 10.31219/osf.io/7k9e3
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().