PASAR UANG SYARIAH
Annisya Wahdania Ali and
Uswatun Hasanah
No cp94e, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian dikarenakan banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara dana masuk (inflows) dan dana keluar (outflows). Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya. Satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, pada saat kas perusahaan mengalami defisit, maka perusahaan dapat mencari sumber pembiayaan melalui pasar uang sebagai salah satu sarana alternatif untuk mencari modal kerja dengan melakukan peminjaman terhadap lembaga keuangan. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut juga telah mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut juga dapat menjadi kreditor dalam pasar uang. Pasar uang syariah juga mempunyai fungsi yang sama dengan pasar uang kovensional, namun dalam operasionalnya pasar finansial syariah tersebut dijalankan berdasarkan syariah. Peningkatan jumlah instrumen pasar uang di pasar uang syariah meningkatkan eksposur bank syariah untuk berbagai risiko seperti likuiditas, dan risiko kredit. Pasar uang syariah adalah bagian integral dari fungsi sistem perbankan syariah, pertama, dalam memberikan lembaga keuangan syariah dengan fasilitas pendanaan dan menyesuaikan portofolio dalam jangka pendek. Ada beberapa prinsip dasar yang tidak bisa ditinggalkan dalam kita merancang bangun pasar uang syariah, seperti transaksi tidak pada objek yang diharamkan, tidak mengandung unsur riba, gharar dan maysir. Pasar uang- dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan al-sharf dan menghilangkan unsur gharar dan maysir yang terkandung didalamnya.
Date: 2021-12-21
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61c2bb262962ce003cb00c4d/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:cp94e
DOI: 10.31219/osf.io/cp94e
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().