EconPapers    
Economics at your fingertips  
 

TEORI DAN PRAKTEK WAKAF

Nafisah Kuri'ain and Enny Winarni

No cu467, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: wakaf merupakan penahanan suatu zat yang kekal yang digunakan untuk kemaslahatan dan ditujukan untuk kebaikan orang banyak, dengan cara memberikan harta dengan maksud dan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menambah pahala bagi orang yang melakukan wakaf. Kompilasi Hukum Islam Pasal 215 ayat 1 Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Berdasarkan ketentuan Pasal 215 ayat 4 KHI tentang pengertian benda wakaf adalah : Segala benda baik bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.

Date: 2022-01-12
References: Add references at CitEc
Citations:

Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61e02a90c99ebd02200172f8/

Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:cu467

DOI: 10.31219/osf.io/cu467

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().

 
Page updated 2025-03-19
Handle: RePEc:osf:osfxxx:cu467