Perbedaan Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum dan Hukum Adat
Irma Destiny Sanjaya
No j87t6, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Antropologi adalah ilmu pengetahuan (logos) tentang manusia (antropos) sehingga antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan manusia dan kaitannya dengan hukum. Manusia yang dimaksud disini adalah manusia yang hidup bermasyarakat, bergaul antara yang satu dan yang lain, baik masyarakat yang masih sederhana budayanya (primitif) maupun yang sudah modern (maju) budayanya. Sedangkan budaya yang dimaksud disini adalah budaya hukum. Budaya Hukum yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yang mempengaruhi atau yang berkaitan dengan masalah hukum
Date: 2021-02-21
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/603374454ad52e04066e3ee5/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:j87t6
DOI: 10.31219/osf.io/j87t6
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().