Konsep Ekonomi Pada Masa Khalifah
Rezki Amalia Fathurrahman
No jcfqs, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Sepeninggal Rasulullah para sahabat melanjutkan perjuangan Rasulullah dalam membuat kebijakan ekonomi. Khalifah yang pertama membuat kebijakan yaitu Abu Bakar Shiddiq yang dimana ada permasalahan yang muncul pada awal kepemimpinan dimana kaum muslim secara perlahan-lahan tidak mau lagi membayar zakat lagi karena Abu Bakar Shiddiq memerintahkan kepada pasukan untuk memerangi orang yang enggan membayar zakat terutama orang murtad yang biasa disebut dengan Perang Ridddah yaitu perang melawan orang-orang yang murtad atau keluar dari agama Islam. Beliau juga meneruskan perjuangan Rasulullah dengan membuat Baitul Maal yang berfungsi sebagai pendistribusian harta kepada yang berhak menerimanya. Khalifah kedua, Umar Bin Khattab melakukan berbagai inovasi dalam perekonomian misalnya Umar Bin Khattab membuat kebijakan pertanian, membuat diwan atau pengawas pasar, membuat kebijakan baru, membuat mata uang sendiri, mengedepankan keadilan dalam berbagai aspek terutama dalam perekonomian dan pemerintah. Khalifah ketiga, Usman Bin Affan berhasil melakukan menaklukkan di berbagai daerah, menanda tangani empat kontrak dagang pada daerah-daerah taklukkan yang kemudian melakukan tindakan cepat dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Selain itu Usman mebangun infrstruktur, membentuk kekuatan militer seperti Angkatan Laut, tidak menerima upah selama menjabat sebagai khalifah, menggunakan zakat untuk di bagikan kepada Masyarakat yang membutuhkan tetapi ada sisi terburuk dari beliau yaitu kebijakan cendrung berpihak kepada keluarga atau kerabat yang dimana menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat muslim sehingga terjadi konflik hingga berakhirnya terbunuh Usman oleh seseorang tidak dikenal. Khalifah terakhir yaitu Ali Bin Abi Thalib yang dikenal sederhana sehingga ia rela menarik diri dari pendaftar penerima Baitul Maal, melakukan penegakkan hukum dan tidak membeda-bedakan semua adil, mengedepankan pemerataan, menetapkan pajak kebun dan zakat terhadap sayuran.
Date: 2021-03-23
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/60d71f6131881a003d639a14/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:jcfqs
DOI: 10.31219/osf.io/jcfqs
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().