WAKAF PROFESI
Bunga sahila hizbul Istiqomah
No mqtdu, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Menurut UU No.21 Tahun 2008 pasal 1 ayat 12 tentang perbankan syariah bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (UU No.21, 2008). Prinsip syariah ini dilandasi oleh nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Zakat profesi adalah sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam islam, sehingga termasuk kategori Bid'ah yang tidak boleh dilaksanakan. Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, petermakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal d masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat socara hakikatnya adalah pungutar terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Date: 2021-12-01
New Economics Papers: this item is included in nep-ban
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61a8d5cd0db659033e8345a4/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:mqtdu
DOI: 10.31219/osf.io/mqtdu
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().