Analisis Praktik Akad Ijarah Mausufah Fi Adz-zimmah dalam Bisnis Kontemporer
M Taqy Wardhana and
Rachmad Risqy Kurniawan
No nrhtb, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Seperti yang kita ketahui kegiatan jual beli di masa sekarang sudah menggunakan teknologi modern, baik itu lewat media sosial atau aplikasi-aplikasi layanan online, sehingga transaksi-transaksi yang dilakukan lebih mudah dan sangat praktis contohnya memesan barang atau jasa, tetapi banyak dari mereka yang belum mengetahui apakah transaksi tersebut sudah sesuai dengan hukum islam atau belum? Didalam transaksi tersebut juga terdapat mengandung unsur-unsur penipuan, agar kita tidak mudah tertipu, di dalam artikel ini penulis akan membahas tentang praktik akad ijarah mausufah fi adz-zimmah dalam bisnis kontemporer sesuai syariat islam. Salah satu penerapan nya ada pada sewa jasa atau manfaat barang melalui pembayaran gojek (Go-Pay) secara tunai, apakah transaksi ini sudah sesuai dengan syariat islam atau mengandung gharar? Karna sebagian ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum mengenai pembayaran ujrah atau upah dalam akad ini. Jika dasar hukum yang dipakai hukum salam pada akad ini maka upah yang dibayar harus dilakukan secara tunai pada saat akad, sedangkan jika dasar hukum ijarah yang dipakai maka pembayaran imbalan jasa dapat dilakukan di akhir atau ditangguhkan sebagaimana akad ijarah lainnya. Kata kunci : ijarah mausufah fi adz-zimmah, gharar, akad sewa barang jasa
Date: 2021-12-08
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61b192f1f264950151de6108/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:nrhtb
DOI: 10.31219/osf.io/nrhtb
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().