Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Indah Ramadhona
No nuqwd, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Investasi adalah sesuatu yang harus dilakukan hari ini. Investasi sendiri pada dasarnya adalah pengumpulan uang atau apa yang dapat dibandingkan dengan apa yang merupakan simpanan yang akan digunakan untuk masa depan. Saat ini kebanyakan orang berinvestasi dalam saham. Pasar modal terbagi menjadi 2 yaitu Pasar Modal Syariah dan Konvensional. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : Pasar modal syariah, efek yang diperdagangkan haruslah dari perusahaan yang menjalankakn kegiatan operasional perusahaannya dengan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sedangkan dalam pasar modal biasa tidak ada aturan yang mengatur tentang kegiatan operasional perusahaan. Landasan hukum pasar modal syariah pada dasarnya adalah Al Quran dan Hadits yang dipertegas dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) sedangkan pasar modal konvensional adalah Undang-Undang Pasar Modal yaitu UU No. 8 tahun 1995. Dalam pelaksanaan kegiatannya, pasar modal syariah diawasi oleh DSN, sedangkan pasar modal konvensional tidak. Indeks harga saham konvensional antara lain: IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, sedangkan Indeks harga saham syariah adalah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES ( Daftar Efek Syariah)
Date: 2021-07-13
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/60ed3ac4f80fdb02b84d97d3/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:nuqwd
DOI: 10.31219/osf.io/nuqwd
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().